Sabtu, 26 Maret 2011

Ketentuan Mawaris

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar terjadinya perpecahan, bahkan pertumpahan darah antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah memperebutkan harta waris. Sehubungan dengan hal itu, jauh sebelumnya Allah telah mempersiapkan dan menciptakan tentang aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam dalam semua aspek kehidupan. Barang siapa membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah akan menempatkan mereka di neraka selama-lamanya. Lihat Al-Qur’an on line di google
Firman Allah swt.
Artinya:” Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkan ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan ” (Q.S. An Nisa: 14)

A. Ketentuan Mawaris
Mawaris ialah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga faraidh karena mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan. Adapun hukum mempelajarinya ialah fardhu kifayah.

1. Sebab-sebab seseorang menerima hartawarisan, menurut Islam ialah sebagai berikut:
a. Adanya pertalian darah dengan yang meninggal(mayat) baik pertalian ke bawah ataupun ke atas.
b. Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri.
c. Adanya pertalian agama.Contoh jika seorang hidup sebatang kara, lalu meninggal maka harta waris masuk baitul mal.
d. Karena memerdekakan budak.

2. Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris ialah sebagai berikut

a.Hamba(budak) ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt. berikut. Lihat Al-Qur’an on line di google
Artinya: ” Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui” ( Q.S. An-Nahl:75).

b. Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW.Artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya”(H.R. Nasai)

c. Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.

3. Syarat berlakunya pewarisan ada tiga:

a. Adanya yang meninggal dunia, baik secara hakiki atau hukmi.
b. Adanya harta warisan.
c. Tidak penghalang untuk menerima harta warisan.


B. AHLI WARIS
Ahli Waris ialah orang yang berhak menerima warisan, ditinjau jenisnya dapat dibagi dua, yaitu zawil furud dan ashobah.

Ahli ada dua jenis lelaki dan perempuan .
1. Ahli Waris lelaki terdiri dari.
1.Anak laki-laki
2.Cucu laki-laki sampai keatas dari garis anak laki-laki.
3.Ayah
4.Kakek sampai keatas garis ayah
5.Saudara laki-laki kandung
6.Saudara laki-laki seayah
7.Saudara laki-laki seibu
8.Anak laki-laki saudara kandung sampai kebawah.
9.Anak laki-laki saudara seayah sampai kebawah.
10.Paman kandung
11.Paman seayah
12.Anak paman kandung sampai kebawah.
13.Anak paman seayah sampai kebawah.
14.Suami
15.Laki-laki yang memerdekakan

2. Ahli Waris wanita terdiri dari

1.Anak perempuan
2.Cucu perempuan sampai kebawah dari anak laki-laki.
3.Ibu
4.Nenek sampai keatas dari garis ibu
5.Nenek sampai keatas dari garis ayah
6.Saudara perempuan kandung
7.Saudara perempuan seayah
8.Yang Saudara perempuan seibu.
9.Isteri
10.Wanita yang memerdekakan

Ditinjau dari sudut pembagian, Ahli waris terbagi dua yaitu : Ashhabul furudh dan Ashobah.
1. Ashabul furudh yaitu orang yang mendapat bagian tertentu. Terdiri dari
Yang dapat bagian ½ harta.
a. Anak perempuan kalau sendiri
b. Cucu perempuan kalau sendiri
c. Saudara perempuan kandung kalau sendiri
d. Saudara perempuan seayah kalau sendiri
e. Suami

Yang mendapat bagian ¼ harta
a.Suami dengan anak atau cucu
b.Isteri atau beberapa kalau tidak ada
anak atau cucu

Yang mendapat 1/8
Isteri atau beberapa isteri dengan anak atau cucu.

Yang mendapat 2/3
a.dua anak perempuan atau lebih
b.dua cucu perempuan atau lebih
c.dua saudara perempuan kandung atau lebih
d.dua saudara perempuan seayah atau lebih

Yang mendapat 1/3
Ibu jika tidak ada anak, cucu dari grs anak laki-laki, dua saudara kandung/seayah atau seibu.
Dua atau lebih anak ibu baik laki-laki atau perempuan

Yang mendapat 1/6
Ibu bersama anak lk, cucu lk atau dua atau lebih saudara perempuan kandung atau perempuan seibu.
Nenek garis ibu jika tidak ada ibu dan terus keatas
Nenek garis ayah jika tidak ada ibu dan ayah terus keatas
Satu atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki bersama satu anak perempuan kandung
Satu atau lebih saudara perempuan seayah bersama satu saudara perempuan kandung.
Ayah bersama anak lk atau cucu lk
Kakek jika tidak ada ayah
Saudara seibu satu orang, baik laki-laki atau perempuan.

2. Ahli waris ashobah yaitu para ahli waris tidak mendapat bagian tertentu tetapi mereka dapat menghabiskan bagian sisa ashhabul furud. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi, ashobah bighairi dan ashobah menghabiskan bagian tertentu
- Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sndirinya. Tertib ashobah binafsihi sebagai berikut:
Anak laki-laki
Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
Ayah
Kakek dari garis ayah keatas
Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki seayah
Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah
Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
Paman kandung
Paman seayah
Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal

* Ashobah dengan dengan saudaranya
Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
Menghabiskan bagian tertentu
Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)

HARTA YANG HARUS DIKELUARKAN
Harta yang harus dikeluarkan sebelum dibagikan kepada ahli waris:
Biaya jenazah, Utang yang belum dibayar, Zakar yang belum dikeluarkan, Wasiat
Hajib dan mahjub
Nenek dari garis ibu gugur haknya karena adanya ibu.
Nenek dari garis ayah gugur haknya karena adanya ayah dan ibu
Saudara seibu gugur haknya baik laki-laki ataupun perempuan oleh:
anak kandung laki/perempuan
cucu baik laki-laki/perempuan dari garis laki-lak
bapak, kakek
Saudara seayah baik laki-laki/perempuan gugur haknya oleh :
Ayah, anak laki-laki kandung, cucu laki-laki dari garis laki-laki, Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki/perempuan kandung gugur haknya oleh:anak laki-laki
cucu laki-laki dari garis anak laki-laki ayah
Jika semua ahli waris itu laki-laki yang dapat bagian ialah.
Suami, ayah, anak laki-laki
Jika semua ahli waris itu semuanya perempuan dan ada semua, maka yang dapat warisan ialah:
Isteri, Anak perempuan, Cucu perempuan, Ibu, Saudara perempuan kandung

Warisan dalam UU No 7 Tahun 1989

Hukum waris dalam Islam ialah berasal dari wahyu Allah dan diperjelas oleh rasulNya. Hukum waris ini diciptakan untuk dilaksanakan secara wajib oleh seluruh umat Islam. Semenjak hukum itu diciptakan tidak pernah mengalami perubahan, karena perbuatan mengubah hukum Allah ialah dosa. Semenjak dsahulu sampai sekarang umat Islam senantiasa memegang teguh hukum waris yang diciptakan Allah yang bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah.
Dalam Undang undang no 7 Tahun 1989, hukum waris itu dicamtumkan secara sistematis dalam 5 bab yang tersebar atas 37 fasal dengan perincian sebagai berikut:
Bab. I terdiri atas 1 pasal , ketentuan umum.
Bab. II terdiri atas 5 pasal, berisi tentang ahli waris
Bab. III. Terdiri atas 16 pasal, berisi tentang besarnya bagian ahli waris
Bab. IV terdiri atas 2 pasal, berisi tentang aul dan rad.
Bab. V terdiri atas 13 pasal, berisi masalah wasiat
Demikianlah selayang pandang tentang Undang-Undang no 7 tahun 1989, Prinsipnya sama dengan hukum yang bersumber dengan Al-Qur’an dan Hadits.
1. soal
A.meninggal dunia harta waris Rp 66.000.000.00. Ahli waris terdiri dari kakek,bapak, dan 2anak laki-laki. Berapa bagian masing-masing?
Jawab.
Bapak dapat bagian 1/6 Rp 66.000.000.00 = Rp 11.000.000.00
2 anak laki-laki adalah asobah Rp 66.000.000.00- Rp 11.000.000.00= Rp 55.000.000.00
seorang anak laki-laki adalah Rp 55.000.000.00 = Rp 27.500.000.00
Kakek terhalang oleh ayah

LATIHAN

Berilah tanda silang( x) pada salah satu huruf a,b,c,d atau e di depan jawaban yang
paling tepat !
1. Ahli waris yang dapat bagian tertentu disebut….
a. arham b. furudul muqaddaroh c. asabah d. wala’ e. murtad
2. Berikut ini orang-orang yang menerima warisan, kecuali….
a. anak b. cucu c. saudara perempuan d. mertua e. isteri
3. Ilmu yang mempelajari tentang cara-cara membagi harta warisan terhadap ahli waris yang berhak menerima dalam agama Islam disebut….
a. Ilmu tahid b. Ilmu fikih c. Ilmu faraid d. Ilmu kalam e. Ilmu tafsir
4. Undang-undang yang mengatur masalah pembagian waris di negara kita adalah…
a. UU No 7 Tahun 1989 b. UU No 10 Tahun 1975
c. UU No 17 Tahun 1989 d. UU No 5 Tahun 1989 e. UU No 9 Tahun 1989
5. Seorang isteri ditinggal mati suaminya dan ia meninggalkan anak, maka besar bagiannya adalah…
a. seperdua b. seperdelapan c. seperempat d. sepertiga e. seperenam
6. Berikut ini adalah faktor yang menyebabkan seseorang memperoleh harta waris, kecuali…
a. keluarga b. perkawinan c. memerdekakan d. hakim agama e. seagama
7. Berikut ini ahli waris yang mendapat bagian setengah,kecuali…..
a. anak perempuan tunggal, tidak ada anak laki-laki
b. saudara perempuan tunggal yang sebapak
c. saudara perempuan tunggal seibu sebapak
d. suami, bila isteri tidak meninggalkan anak/cucu
e. dua saudara perempuan atau lebih yang sebapak
8. Berikut ini merupakan hikmah mawaris, kecuali….
a. ketaatan kepada Allah
b. yang tertua akan mendapat lebih banyak
c. hubungan kekeluargaan tetap harmonis
d. menegakkan keadilan
e. tidak menyengsarakan keluarga yang ditinggalkan
9. Berikut ini adalah tugas pengadilan agama sesuai dengan UU No 7 Tahun 1989 pasal 49 ayat 1, kecuali…
a. Menyelesaikan masalah wakaf
b. Menyelesaikan masalah sedekah
c. Mengatur masalah warisan
d. Mengatur hukum pidana
e. Mengatur masalah wasiat

10. Tujuan pembagian harta warisan secara Islam ialah agar dapat dilakukan secara….
a. adil b. sukarela c. berat sebelah d. menyenangkan e. sama rata
11. Yang menyebabkan seseorang tidak memperoleh harta warisan adalah….
a. perkawinan b. kekeluargaan c. memerdekakan d. seagama e. hamba
12. Menurut UU No 7 Tahun 1989 pasal 49 ayat 3, pengadilan agama tidak berperan dalam hal ….
a. menentukan para ahli waris
b. menentukan harta warisan
c. menentukan Undang-undang
d. menentukan bagian masing-masing ahli waris
e. melaksanakan pembagian harta pusaka
13. Pak Dullah meninggal dunia dengan meninggalkan warisan dan dua anak perempuan tanpa anak laki-laki. Bagian anak perempuan itu adalah….
a. ½ bagian b.¼ bagian c.2/3 bagian d.1/3 bagian e.1/6 bagian
14.Berikut ini yang tidak mendapat warisan karena ada ahli waris dari pihak laki-laki dan perempuan yang lebih dekat adalah…..
a. anak laki-laki b. anak perempuan c. ibu d. saudara perempuan e. suami/isteri
15. Berikut ini ahli waris yang mendapat seperenam, kecuali….
a. bapak jika ada anak atau cucu
b. ibu bila ada anak atau cucu
c. nenek bila tidak ada ibu
d. seorang saudara seibu laki-laki atau perempuan
e. seorang anak laki-laki tunggal

16. Sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari nenek moyang laki-laki disebut….
a. matrilineal b. parental c. gana-gini d. perbandingan e. patrilineal
17. Bapak dari bapak terhalang karena masih adanya….
a. cucu laki-laki b. nenek perempuan c. saudara laki-laki d. bapak e. anak laki-laki saudara kandung
18. Ahli waris kehilangan haknya menerima warisan, karena ada ahli waris yang dekat dengan pewaris disebut….
a. hijab b. mahjub c. hijab nuqsan d. hijab hirman e. asabah binafsih
19. UU No 7 Tahun 1989 Bab III ayat 1 berisi tentang tugas dan wewenang
a. KUA b. Pengadilan agama c. Penerangan agama d. Menteri Negara e. MUI
20. Ahli waris yang berhak memperoleh harta warisan menurut syara’ disebut…
a. asabah b. ahli akli c. asabah d. aul e. zawil furud
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Jelaskanlah yang dimaksud dengan ilmu faraid !
2.Jika ahli waris semuanya laki-laki dan ada semuanya siapa sajakah yang dapat warisan?.
3.Sebutkan sebab-sebab seseorang memperoleh harta warisan dari seorang yang meninggal dunia!
4.Sebutkanlah sebab-sebab seseorang ahli waris tidak mendapat warisan!
5.Jelaskanlah yang dimaksud dengan asabah!
6. Jika semua ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan semuanya ada, siapa sajakah yang mendapatkan warisan!
7.Apakah tugas dan wewenang pengadilan agama menurut UU No 7 Bab III pasal 49?
8.Untuk apa sajakah harta warisan dikeluarkan sebelum dibagikan kepada Ahli waris?
9.Sebutkan ahli waris yang mendapat dua pertiga!
10.Jika harta warisan ada Rp 72.000.000,00, Ahli waris terdiri dari satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan dan bapak, Tentukanlah bagian masing-masing!
BERIMAN KEPADA HARI AKHIR
Kelas XII
1. Pada hari ketika semua manusia mencari keselamatan, tetapi mereka tidak mendapatkan perlindungan disebut hari ….
1. Kematian b. kiamat c. kehidupan d. kebahagiaan e. istirahat
2. Mempercayai adanya kehidupan yang kekal dan abadi setelah kehidupan di dunia harus diyakini oleh setiap orang yang …
1. Fasik b. musyrik c. muslim d. munafik e. kafir
3. Arti kata idza zul zilatil ardu zilzalahaa adalah …
1. Jika bumi digoncangkan b. jika terjadi kiamat c. jika amal diperhitungkan
4. Arti kata a'malahum adalah…
1. Orang tua mereka b. teman mereka c. keluarga mereka d. amalan mereka e. wajah mrk
5. Hal ikhwal tentang kiamat diantaranya, kecuali…
1. Tidak seorangpun yg mengetahui
2. Datangnya dengan tiba-tiba
3. Kiamat itu amat berat
4. Tak seorangpun akan merasa aman selamat
6. Peristiwa yang berhubungan dengan hari kiamat menurut teori alam adalah terjadi perubahan yang merata di seluruh alam semesta, yaitu….
1. Dicabutnya roh manusia
2. Manusia ditidurkan
3. Manusia disibukkan oleh pekerjaannya
4. Alam semesta hancur lebur
5. Dikumpulkan manusia
7. Sebelum hari kiamat datang, Allah Swt akan menunjukkan anda-tandanya, diantaranya ..
1. Matahari terbit dari arah barat
2. Keluarnya binatang di waktu malam
3. Keluarnya angin kencang
4. Meluapnya air lautan
8. Dalil yang diambil berdasarkan pemikiran disebut …
1. Dalil aqli b. dalil naqli c. mujtahid d. ijtihad e. qiyas
9. Hari apa yang akan di lalui manusia setelah semuanya mati.
1. Ba'ats (berbangkit) b. mahsyar (tempat kumpul) c. mizan (timbangan) d. jaza' (balasan) e. hisab (perhitungan)
10. Berikut ini kemungkinan terjadinya hari akhir menurut ilmu pengetahuan, kecuali….
1. Matahari meletus dan bumi terbakar
2. Air laut akan surut karena terjadi penguapan akibat pemanasan global.
3. Matahari padam dan bumi mejadi es
4. Bintang bertabrakan dengan matahari
11. Dalil yang diambil dari al qur'an dan hadits disebut…
1. Ijma b, qiyas c. naqli d. aqli e. mujtahid
12. Setelah terjadi kematian roh manusia yang banyak melakukan maksiat ditempatkan di ….
1. Surga b. neraka c. mizan d. barzakh e. sijjin
13. Kematian yang terjadi pada setiap individu disebut….
1. Kiamat sugro b. kiamat kubro c. kiamat sedang
d. kiamat periode 1 e. kiamat periode 2
14. Yang mengetahui akan tibanya kematian hanyalah
1. Manusia itu sendiri b. jin c. nabi d. malaikat d. Allah Swt
15. Ketika dokter sedang menangani seseorang yang sakit kritis, sebenarnya ia mengetahui
1. Kepastian akan sembuh
2. obat penyembuhnya
3. waktu kematiannya
4. tanda-tanda kematiannya
16. Berikut ini adalah fungsi iman kepada hari akhir, kecuali…..
1. Mendorong untuk beramal saleh
2. Mengetahui tujuan hidup yang sebenarnya yaitu ibadah
3. Selalu optimis dalam hidup
4. Tidak mudah terpengaruh kemewahan
5. Menggunakan kesempatan berfoya-foya selama masih hidup
17. Mengapa hari kiamat disebut juga hari pembalasan ? Uraikan !
18. Berikan dalil aqli tentang hari kiamat
19. Jelaskan tentang seluk belum alam akhirat
20. Bagaimana keadaan roh setelah kematian
BERIMAN KEPADA HARI AKHIR
Kelas XII
1. Rida berasal dari kata rodiya yang artinya
1. Senang hati b. sedih hati c. bahagia d. sukses e. beruntung
2. Sikap rida yang benar terhadap takdir di bawah ini, kecuali…
1. Sabar melaksanakan kewajiban
2. Senantiasa ingat Allah Swt
3. Kecewa bila usahanya gagal
4. Selalu bersyukur
5. Tetap beramal soleh
3. Perilaku produktif adalah perilaku yang berguna bagi…
1. Nusa dan bangsa b. dunia akhirat c. dunia internasional d. masyarakat e. keluarga

4. Manusia produktif adalah manusia yang selalu menggunakan
1. Hati b. harta c. tahta d. akal e. senjata
5. Sikap dan perilaku yang mempertimbangkan keseimbangan antara biaya dengan hasil guna disebut sikap…
1. Efektif b.praktis c. feodalis d. sosialis e. efisien
6. Ada dua kenikmatan yang sering membuat manusia tertipu, yaitu kesehatan dsn …
1. Usia b. anak c. harta d. kedudukan e. waktu kosong
7. Yang tidak termasuk lafal dzikir dibawah ini adalah …
1. Subhanalloh b. Alhamdulillah c. allohu akbar d. ya ampun e. ya rahman ya rahim
8. Yang dimaksud dengan tali Allah dalam QS Ali Imran 103 adalah …
1. Kitab b. hadits c. agama d. akhlak e. ibadah
9. Tidak berat sebelah dalam mempertimbangkan keputusan adalah cermin dari sikap..
1. Hati-hati b. zalim c. jujur d. amanah e. adil
10. Mendahulukan hak Allah daripada hak manusia adalah cermin dari berbuat adil kepada
1. Allah b. malaikat c. diri sendiri d. agama e. sesame manusia
11. Akibat dari perbuatan zalim manusia adalah …
1. Kemuliaan b. kebahagiaan c. kerusakan d. kebanggaan e. kemegahan
12. Hikmah dari perbuatan manusia yang adil adalah …
1. Kerusakan b. kemegahan c. kekuasaan d.kesombongan e.kemuliaan
13. Orang yang mampu menyelesaikan permasalahan dengan cara dan jalan yang terbaik, berarti ia memiliki sifat…
1. Adil b. arogan c. qanaah d. bijaksana e. istiqomah
14. Dapat merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain, adalah pengertian dari ….
1. Empati b. simpati c. mandiri d. telepati e. sugesti
15. Orang yang telah memiliki akhlak berarti tidak memiliki…
1. Agama b. pengetahuan c. pendirian d. harga diri e. kebahagiaan
16. Orang yang memiliki harga diri akan selalu menjaga kesucian jiwanya dengan jalan …
1. Melaksanakan shalat lima waktu
2. Mendekatkan dkiri kepada Allah swt
3. Bekerja dengan giat
4. Tidak boros
5. Berani mengambil resiko
17. Dalam hadits disebutkan bahwa apabila putrid rasulullah saw mencuri maka akan dipotong tangannya. Siapakah putrid rosuk tersebut ..
1. Aisyah b. zainab c. khadijah d. Fatimah e. asma
18. Yang tidak termasuk sifat terpuji di bawah ini adalah …
1. Empati b. pengendalian emosi c. kemandirian d. berfikir positif e. su'udzon

19. Salah satu sifat rasul adalah fatonah artinya
1. Benar b.jujur c. cerdas d. dapat dipercaya e. menyampaikan
20. Dalam surat al asyr dijelaskan bahwa manusia benar-benar dalam kerugian, kecuali…
1. Orang yang beriman
2. Orang yang beriman dan beramal soleh
3. Yang beramal soleh
4. Yang beriman dan bertakwa
5. Yang selalu mendirikan shalat
1. Apa maksud ridha terhadap takdir
2. Apa yang harus dilakukan agar kebutuhan manusia terpenuhi
3. Jelaskan tiga hal yang merupakan perilaku produktif
4. Apa yang dimaksud perilaku efisien
5. Mengapa nikmat sehat dan waktu kosong menjadikan manusia tertipu
6. Jelaskan cara mengidentifikasi pemborosan waktu
7. Jelaskan tentang adil
8. Jelaskan orang yang bijaksana
9. Jelaskan pengertian berfikir matang
10. Jelaskan arti harga diri ? dan sebutkan sikap harga diri yang harus dikembangkan
MUNAKAHAT
Kelas XII
1. Seseorang yang ingin menikah dengan maksud semata-mata untuk meguasai harta atau membalas dendam, maka hokum nikahnya adalah ….
a. Boleh b. sunah c. wajib d. makruh e. haram
2. Bagi seseorang yang memiliki keinginan kuat untuk menikah dan apabila tidak segera menikah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan jina , maka ……… baginya untuk segera menikah.
a. Boleh b. sunah c. wajib d. makruh e. haram
3. Demi terciptanya masyarakat yang baik dan sempurna serta hubungan yang harmonis dalam setiap keluarga, hidup tentram, aman, sejahtera dan bahagia lahir batin di dunia maupun di akhira mutlak adanya …
a. Negara yang demokratis b. Ideology Negara yg baik c. Keabsahan pernikahan d. Negara berdasarkan Islam e. Pendidikan yg layak
4. Ayat al qur'an yang artinya " dan dari tanda-tanda kekuasaan Alloh sesungguhnya telah menciptakan bagi kamu dari jenis kalian pasangan agar menjadi tenang dengannya, dan menjadikan diantara kalian kasih saying. Sesungguhnya yang demikian itu tanda dari kaum yang berfikir.

Ayat tersebut memberikan penegasan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk.
a. Memperoleh keturunan yang baik b. Membentengi dari perbuatan tercela c. Memperoleh keturunan yang baik dan syah
d.. Memperoleh rezeki dan pekerjaan yang halal e. Memperoleh ketentraman dan kebahagiaan hidup
5. Tujuan pernikahan sering diungkapkan dengan istilah sakinah mawaddah dan rahmah. Maksud dari sakinah tersebut adalah jalinan
a. Cinta kasih b. kasih saying c. kekeluargaan d. persaudaraan e. ketenangan hidup lahir batin
6. Pernikahan adalah suatu bentuk kehidupan yang disyariatkan Islam, rasulullah saw menganjurkan nikah kepada mereka yang …
a. Masih muda b. sudah lanjut usia c. kaya d. sama keyakinannya e. mampu
7. Seseorang yang mampu menikah tetapi dapat menjaga dirinya dan menunda nikah, maka hokum menikah baginya adalah …
a. Haram b. sunah c, mubah d. makruh e. wajib
8. Talak yang menyebabkan hilangnya hak suami untuk rujuk dan harus mengadakan akad baru kecuali si mantan istri telah menikah dengan orang lain dan telah dicerai lagi disebut….
a. Talaj satu b. talak dua c. talak roji' d. talak bain kubro e. talak bain sugro
9. Perempuan yang haram dipinang dengan cara terus terang, tetapi boleh dengan cara sindiran adalah perempuan yang….
a. Berada dalam iddah wafat b. Masih bersuami c. Sudah bertunangan d. Termasuk muhrim e. Berada dalam iddah tolak roj'i
10. Tolak yang diucapkan oleh suami dengan adanya pembayaran 'iwad (tebusan) dari istri kepada suami tersebut…
a. Tolak satu b.tolak dua c. tolak roj'I d. khulu' e. li'an
11. Rasulullah saw bersabda yang artinya : Barang siapa yang tidak mampu (untuk nikah) hendaklah ia….
a. Berusaha b.bersabar c. berpuasa d. berdo'a e. bertakwa
12. QS. Ar-Ruum ayat 21 yang artinya " Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya ….
a. Menciptakan keluarga sakinah c. Kesejahteraan di akhirat d. Mendapatkan keturunan e. Rasa kasih saying diantaramu
b. Supaya merasa tentram kepadanya
13. Rasulullah saw bersabda " bahwa nikah itu termasuk sunnah, barang siapa tidak melaksanakan sunahku, maka …
a. Nikkahilah perempuan tersebut c. Mendatangkan harta bagimu d. Tidak termasuk golonganku e. Hendaknya nikah
b. Nikahlah orang-orang yang sendirian
14. Hukum nikah bergantung kepada factor dan penyebab yang menyertainya. Dengn demikian hokum nikah bagi seorang pemabuk atau sakit gila adalah ….
a. Makruh b. mubah c. wajib d. haram e. sunah
15. Bila suami istri bercerai dan memiliki anak yang sudah besar, maka anak tersebut…
a. Supaya tinggal bersama ibunya b. Supaya tinggal bersama ayahnya c. Supaya tinggal bersama neneknya d. Supaya tinggal bersama kakeknya e. Bebas memilih tinggal bersama ibu atau ayahnya
16. Seorang istri yang dicerai suaminya dalam keadaan hamil, masa iddahnya adalah …
a. Tidak punya masa iddah b. 4 bulan 10 hari c. 3 kali haid d. 3 kali suci e. 4 bulan
17. Apabila dalam pergaulan suami istri tidak tercapai ketentraman , saling tolong menolong dan saling membantu, Alloh swt memberikan jalan keluar dari kesukaran tersebut, yaitu …
a. Suami keluar dari rumah b. membeli rumah sendiri c. keduanya mengasingkan diri d. bekerja sendiri e. perceraian
18. Rasul bersabda bahwa sesuatu yang halal tetapi amat dibenci oleh Alloh swt ialah …
a. Saksi b. rujuk c. iddah d. tolak e. nikah
19. Tolak yang masih boleh rujuk atau kembali sebelum habis iddahnya dan boleh kawin kembali sesudah iddah adalah …
a. Talak dua atau tiga b. talak satu atau tiga c. talak satu atau dua d. talak 1 atau 2 atau 3. E. talak tiga dan satu
20. Seorang istri yang dicerai suaminya dalam keadaan tidak haid, baik karena menopause (usia lanjut) ataupun karena masih kecil, atau sudah dewasa tapi tidak pernah haid, masa iddahnya adalah …
a. Tidak punya masa iddah b. 4 bulan 10 hari c. 3 kali haid d. 3 kali suci e. 4 bulan.
21. Perempuan yang dicerai dengan talak ba'in sugra atau kubro atau juga karena talak tebus (khulu') maka baginya …
a. Hanya berhak memperoleh tempat tinggal dan belanja d. Hanya mendapat hak waris walaupun sedang hamil
b. Hanya berhak memperoleh belanja dari mantan suaminya e. Hanya mempunyai hak tempat tinggal saja dan tidak yang lainnya
c. Berhak memperoleh tempat tinggal, pakaian, dan belanja dari suaminya.
22. Jelaskan 5 hukum islam tentang nikah
23. Jelaskan 3 hikmah nikah
24. Apa yang dimaksud dengan tolak
25. Apa yang dimaksud dengan rujuk
26. Jelaskan ketentuan rujuk
27. Jelaskan hikmah tolak
28. Jelaskan hikmah rujuk
29. Sebutkan macam-macam tolak yang kamu ketahui

artikel

MEMINDAHKAN SPERMA KE PEREMPUAN LAIN ATAU HEWAN, PENCAMPURAN SPERMA ORANG LAIN

I.PENDAHULUAN

Para ahli Ushul fiqh telah membahas maqasid syari’ah, yakni untuk mewujudkan kemaslahatan umat yang berpangkal dari misi Islam "menjaga rahmad bagi alam semesta". Memindahkan bahkan mencampurkan sperma orang lain ini merupakan salah satu bahasan dari lima pokok ajaran Islam yang sangat perlu diperhatikan, yakni mengenai keturunan. Pada dasarnya pemeliharaan keturunan adalah demi menjaga ketetiban umat.
Disini akan tampak perbedaan antara tradisi kelahiran manusia dan kelahiran hewan, hewan tidak ada permasalahan siapa ayah serta silsilah, tetapi manusia senantiasa memerlukan kejelasan baik pertanggungjawabannya di dunia maupun di akherat nanti.
Hubungan seks pada dasarnya adalah ibadah sehingga proses dan praktiknya pun harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam, yakni dalam perkawinan yang syah, sehingga ada pertanggungjawaban antara suami dan istri.
Dalam pembicaraan Hukum Islam antara “sah” dan “haram” itu terkadang bisa berjalan bersama-sama. Sebagai contoh adalah mengenai rahim sewaan, mungkin akan ada yang berpendapat melonggarkan konsep radha’ah (susuan). Namun dalam Islam, rahim adalah sesuatu yang sangat terhormat, sehingga perbuatan seperti itu tetap melanggar ketentuan Islam. Contoh lain adalah salat degan mengenakan pakaian ghasab atau hasil curian. Dalam kasus ini, shalat seseorang adalah sah, namun perbuatannya haram. Dalam istilah biologi istilah memindahkan sperma biasa disebut dengan inseminasi dan pencampuran biasa disebut bank nutfah.

II. PEMBAHASAN
Dalam dunia kedokteran, teknik pemindahan sperma pada manusia dapat dilakukan dengan:
1.Fertilazation in Vitro (FIV), yaitu dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, kemudia diproses dalam sebuah bejana atau vitro, setelah terjadi pembuahan lalu ditranfer dirahim istri.
2.Gamet Intra Felopiah Tuba (GIFT), yaitu dengan mengambil sperma suami dan ovum istri, setelah terjadi pembuahan segera dimasukkan di saluran telur atau tuba jalopi.

Hukum Memindahkan Sperma Pada Hewan
Pada umumnya hewan baik yang hidup didarat, air, an juga terkadang diudara adalah halal dimakan dan dimanfaatkan manusia untuk kesejahteraan hidupnya, kecuali beberapa jenis makanan atau hewan yang dilarang jelas oleh agama.
Mengembangbiakkan semua jenis hewan yang halal adalah diperbolehkan dalam Islam, baik dengan jalan inseminasi alam (natural insemination) maupun dengan inseminasi buatan (artifical insemination). Dasar hukumnya adalah :

1. Dasar Qiyas (analogi)

“Lakukanah pembuahan buatan! Kalian lebih tahu tetang urusan dunia kalian”
Kalau inseminasi pada tumbuh-tumbuhan itu diperbolehkan, kiranya pada hewan juga dibenarkan, karena kedua-duanya sama-sama diciptakan oleh Tuhan untuk kesejahteraan umat manusia, sebagaimana firman Allah Q. S. Qaf: 9-11, tentang cara menyelesaikan pesengketaan yang timbul antara kaum muslimin dan larangan memperolok.

2. Kaidah Hukum Fiqh Islam

“Pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, sehingga ada dalil yang kongkret melarangnya”
Dan karena tidak dijumpai ayat dan hadits yang seara ekspilit melarang inseminasi buatan pada hewan, maka berarti hukumnya mubah. Namun mengingat misi Islam tidak hanya mengajak umat manusia beriman, beribadah, dan bermuamalah sesuai tuntutan Islam, melainkan Islam mengajak untuk berakhlakul karimah baik terhadap Tuhan, manusia, sesama makhluk termasuk hewan dan lingkungan hidup, maka perlu direnungkan sebab hewan makhluk hidup seperti manusia yang mempunyai nafsu dan naluri untuk kawin guna memenuhi seksual instingnya, mencari kepuasan, dan melestarikan jenisnya di dunia.
Hukum memindahkan sperma pada perempuan lain
Mengenai hukum inseminasi buatan pada manusia apabila dilakukan dengan sperma dan ovum suami istri, baik dengan cara mengambil sperma suami yang disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya (vertilezed ovum) ditanam didalam rahim istri, ini dibolehkan asal keadaan suami istri tersebut benar-benar memerlukannya.

“Hajat (kebutuhan yang sangat penting atau necessity) diperlukan seperti keadaan darurat atau emergency, padalah keadaan darurat itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang”.
Sebaliknya kalau memindahkan sperma kepada wanita bukan istri atau dengan donor sperma dan atau ovum, maka diharamkan dan dihukumi sama dengan zina. Dalil syar’i yang mengharamkannya adalah:

1. Firman Allah SWT:

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka didaratan dan dilautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan mahkluk yang telah Kami ciptakan”.

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan sebagai mahkluk yang mempunyai keistimewaan dan kelebihan, sementara inseminasi dengan donor itu pada hakekatnya merendahkan harkat manusia (human diguty) sejajar dengan hewan.

2. Hadits Nabi SAW:

“Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkam airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain)”. (HR. Abu Dawud dan al-Tirmidzi).
Hadits ini, dapat menjadi dalil karena kata “...” itu dalam bahasa Arab bisa berarti “air hujan” dan bisa juga “benda cair” atau “sperma”, seperti pengertian yang dipakai dalam QS. Thaha : 53.

“Tidak ada satu dosa yang lebih besar setelah syirik disisi Allah daripada setetes sperma yang dimasukkan oleh seorang laki-laki ke dalam rahim yang tidak halal baginya (bukan istrinya)”.
Hadits tersebut menjelaskan bahwa memasukkan sperma ke rahim wanita lain adalah dilarang agama, sebab perbuatan tersebut dikategorikan sebagai dosa besar setelah syirik.

3. Kaidah Hukum Fiqih Islam

“Menghindari madarat (bahaya) harus didahulukan atas mencari/menarik maslahat/kebaikan”.
Proses inseminasi buatan memang mempunyai sisi maslahat, namun sisi madaratnya pun ada. Maslahatnya adalah dapat membentu pasangan suami istri yang menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur. Misal karena saluran telurnya (tuka valupi) terlalu sempit atau ejakulasinya (pancaran sperma) terlalu lemah. Sementara madaratnya lebih besar, yakni:
• Percampuran nasab, karena akan berkaitan dengan kemahraman dan kewarisan.
• Bertentangan dengan sunnatullah.
• Pada hakekatnya adalah zina, karena terjadi percampuran sperma dan ovum tanpa pernikahan yang sah.
• Kehadiran anaknya akan dapat menimbulkan konflik dalam rumah tangga.
Hukum Pencampuran Sperma Orang Lain
Bahwasannya melakukan inseminasi buatan dengan sperma donor adalah tidak diperbolehkan, maka pencampuran sperma/bank nutfah itu pun dilarang. Karena dengan adanya bank sperma sebagai pemilik sperma tidak diketahui dengan jelas. Sementara sperma donor yang jelas pemiliknya pun tidak boleh. Perbuatan itu juga bisa mengarah kepada perbuatan zina.
Sesuai dengan Firman allah:

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.

III. KESIMPULAN
Dari uraian diatas, penulis dapat menyimpulkan:
1.Proses pemindahan sperma pada hewan adalah boleh.
2.Proses inseminasi buatan dengan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah adalah boleh, tetapi dengan sperma donor adalah haram hukumnya sama dengan zina.
3.Pemerintah hendaknya melarang berdirinya bank nutfah karena selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD ’45, juga bertentangan dengan norma agama dan moral, serta merendahkan martabat.
4.Pemerintah hendaknya melarang keras praktek inseminasi buatan dengan sperma donor.

Jumat, 25 Maret 2011

PENGERTIAN ANAK MENURUT BEBERAPA UU YAITU ANTARA LAIN:

1. Menurut UU No.25 tahun 1997 ttg ketenagakerjaan
Pasal 1 angka 20
“ anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 tahun”

2.Menurut UU RI No.21 tahun 2007 ttg pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
Pasal 1 angka 5
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. “

3.Menurut UU No.44 thn 2008 ttg Pornografi
Pasal 1 angka 4
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun “

4.Menurut UU No. 3 TAHUN 1997 Tentang Pengadilan Anak
Pasal 1 angka 1
“ Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin “

5.Menurut UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 1 angka 1
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

6.Menurut UU No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Pasal 1 angka 2
“ Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.”

7.Konvensi Hak-hak Anak
Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan yang berlaku bagi anak tersebut ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal

8.UU No.39 thn 1999 ttg HAM
Pasal 1 angka 5
“ Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan
belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.”


10.Menurut Agama Islam :
“Anak adalah manusia yang belum mencapai akil baliq ( dewasa ), laki – laki disebut dewasa ditandai dengan mimpi basah, sedangkan perempuan ditandai dengan masturbasi, jika tanda – tanda tersebut sudah nampak berapapun usianya maka ia tidak bisa lagi dikatagorikan sebagai anak – anak yang bebas dari pembebanan kewajiban”

11.Menurut John Locke :
“ anak merupakan pribadi yang masih bersih dan peka terhadap rangsangan – rangsangan yang berasal dari lingkungan”

12.Menurut Agustinus
“ anak tidaklah sama dengan orang dewasa, anak mempunyai kecenderungan untuk menyimpang dari hukum dan ketertiban yang di sebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengertian terhadap realita kehidupan, anak – anak lebih mudah belajar dengan contoh – contoh yang diterimanya dari aturan –aturan yang bersifat memaksa”

13.Pasal 45 KUHP
“ anak yang belum dewasa apabila seseorang tersebut belum berumur 16 tahun “

14.Pasal 330 ayat (1) KUHperdata
“ Seorang belum dapat dikatakan dewasa jika orang tersebut umurnya belum genap 21 tahun, kecuali seseorang tersebut telah menikah sebelum umur 21 tahun “


HAK-HAK ANAK BERDASARKAN BEBERAPA UU

1.Menurut UUD 1945
Pasal 28B ayat 2
“ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi.

Pasal 34 ayat 2
“ Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara “

2.Menurut UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 4
“ Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”

Pasal 5
“ Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”

Pasal 6
“ Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua”

Pasal 7
(1)Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2)Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pasal 8
“ Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.”

Pasal 9
(1)Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2)Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.


Pasal 10
“ Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai nilai kesusilaan dan kepatutan”

Pasal 11
“ Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.”

Pasal 12
“ Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.”

Pasal 13
(1)Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
1. diskriminasi;
2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
3 .penelantaran;
4.kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
5. ketidakadilan; dan
6. perlakuan salah lainnya.

(2)Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

Pasal 14
“ Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”

Pasal 15
“ Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
2. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
3. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
5. pelibatan dalam peperangan.

Pasal 16
(1)Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2)Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3)Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Pasal 17
(1)Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
1. Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
2. Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
3. Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
(2)Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

Pasal 18
“ Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.”

3.Menurut UU No. 4 Tahun 1979 TENTANG KESEJAHTERAAN ANAK

Pasal 2
(1) Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2) Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya,sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yangbaik dan berguna.
(3) Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
(4) Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Pasal 3
“ Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak mendapat pertolongan, bantuan, dan perlindungan.”
Pasal 4
(1) Anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1)diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 5
(1)Anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2)Pelaksanaan ketentuan ayat (1)diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Anak yang mengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya.
(2) Pelayanan dan asuhan, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), juga diberikan kepada anak yang telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum berdasarkankeputusan hakim.
Pasal 7
“ Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.”
Pasal 8
“Bantuan dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dankedudukan sosial.”
4. Menurut UU No. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Pasal 41
(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan priadinya secara utuh.
(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.













UU yang melindungi anak ( anak sebagai korban tindak pidana )

Menurut KUHP
Pasal 45
Pasal 47
Pasal 287 ayat 1
Pasal 288
Pasal 290 k 2 dan k 3
Pasal 292
Pasal 293 ayat 1
Pasal 294 ayat 1
Pasal 295
Pasal 297
Pasal 301
Pasal 305
Pasal 308
Pasal 330
Pasal 332
Pasal 341
Pasal 342
Pasal 346
Pasal 347
Pasal 348

Menurut UU No.44 tahun 2008 ttg pornografi
Pasal 11
“Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10”

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35,
Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Menurut UU No. 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA
Pasal 72
Jika tindak pidana psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau orang yang di bawah pengampuan atau ketika melakukan tindak pidana belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana
tersebut

Menurut UUNo. 21 TAHUN 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah)

Pasal 6
Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan nak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,-(Seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,-(Enam ratus juta rupiah).

Pasal 7
(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah).

.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LUAR KUHP YANG MEMUAT UNSUR RECIDIVE

1. Undang-undang No.1 tahun 1957
Pasal 39
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menetapkan hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya, Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) terhadap pelanggaran peraturan-peraturannya, dengan atau tidak dengan merampas barang-barang tertentu, kecuali jikalau dengan undang-undang atau Peraturan Pemerintah ditentukan lain.
(2) Dalam hal pelanggaran ulangan (recidive) perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu tidak lebih dari satu tahun sejak penghukum pelanggaran pertama tidak dapat diubah lagi, maka dapat diancamkan hukuman-hukuman sampai dua kali maksimum dari hukuman yang termaksud dalam ayat (1).
(3) Perbuatan pidana sebagai dimaksud dalam ayat 1 adalah pelanggaran.
(4) Peraturan Daerah yang memuat peraturan pidana tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Peraturan Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Peraturan Daerah lainnya.

2. UU NO 5 TAHUN 19997
Pasal 72
Jika tindak pidana Psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau orang yang dibawah pengampuan atau ketika melakukan tindak pidana belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah sepertiga pidanya yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.

3. UU No. 3 Tahun 1965 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Pasal 32 Ayat (3)
Jika salah satu pelanggaran yang disebut pada ayat (1) dilakukan dalam masa satu tahun semenjak suatu putusan hakim dijatuhkan terhadap yang bersalah oleh karena pelanggaran yang sama mempunyai kekuatan tetap, maka pidana kurungan dapat ditambah dengan sepertiga dan denda dengan separoh.
Pasal 33 Ayat (2)
Jika suatu pelanggaran termaksud dalam yat (1) dilakukan masa satu tahun semenjak suatu putusan hakim yang dijatuhkan terhadap yang bersalah karena pelanggaran yang sama, maka wewenang untuk mengemudikan kendaraan bermotor dapat dicabut untuk paling lama dua tahun.

4. UU Kerja No. 12 Tahun 1948 jo UU No. 1 Tahun 1951
Pasal 18 Ayat (2)
Jikalau pelanggaran itu terjadi di dalam waktu dua tahun semenjak yang melanggar dikenakan hukuman yang tidak dapat berubah lagi, karena pelanggaran yang sama, maka dapat dijatuhkan hukuman kurungan selama- lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya seribu rupiah.

5. UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 7
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 atau Pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

6. UU No. 10 Tahun 2008 Tentang PEMILU
Pasal 311
Dalam hal penyelenggaraan Pemilu melakukan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Pasal 261, Pasal 262, Pasal 265, Pasal 266, Pasal 269, Pasal 270, Pasal 276, Pasal 278, Pasal 281, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293, Pasal 295, Pasal 297, Pasal 298, dan Pasal 300, maka pidana bagi yang bersangkutan ditambah satu pertiga dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam pasal-pasal berikut.



7. UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Pasal 72
Jika tindak pidana psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau orang yang di bawah pengampuan atau ketika melakukan tindak pidana belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.

8. Ordonansi Perlindungan Cagar Alam (Natuurbeschermingsordonnantie)
Pasal 11 Ayat (5)
Hukuman yang diancamkan dalam ayat (1) danayat (3) dapat diduakalikan apabila pada waktu melakukan tindak pidana belum lewat dua tabun sejak ada keputusan yang terdahulu bagi yang bersalah karena melanggar ardonansi cagar alam dansuaka margasatwa, dan ketentuan-ketentuan tentang berburu, dan perlindungan satwa yang telah mempunyai kekuatan hukum.




























TUGAS
HUKUM PIDANA DAN PEMIDANAAN
TENTANG UNDANG -UNDANG DILUAR KUHP YANG MENGANDUNG UNSUR RECIDIVE











Nama : FIYAN MIFTAHUL FIKRI
NIM : C 100 070 153
Kelas : B


FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2009