Jumat, 25 Maret 2011

PENGERTIAN ANAK MENURUT BEBERAPA UU YAITU ANTARA LAIN:

1. Menurut UU No.25 tahun 1997 ttg ketenagakerjaan
Pasal 1 angka 20
“ anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari 15 tahun”

2.Menurut UU RI No.21 tahun 2007 ttg pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
Pasal 1 angka 5
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. “

3.Menurut UU No.44 thn 2008 ttg Pornografi
Pasal 1 angka 4
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun “

4.Menurut UU No. 3 TAHUN 1997 Tentang Pengadilan Anak
Pasal 1 angka 1
“ Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin “

5.Menurut UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 1 angka 1
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

6.Menurut UU No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Pasal 1 angka 2
“ Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin.”

7.Konvensi Hak-hak Anak
Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali berdasarkan yang berlaku bagi anak tersebut ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal

8.UU No.39 thn 1999 ttg HAM
Pasal 1 angka 5
“ Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan
belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.”


10.Menurut Agama Islam :
“Anak adalah manusia yang belum mencapai akil baliq ( dewasa ), laki – laki disebut dewasa ditandai dengan mimpi basah, sedangkan perempuan ditandai dengan masturbasi, jika tanda – tanda tersebut sudah nampak berapapun usianya maka ia tidak bisa lagi dikatagorikan sebagai anak – anak yang bebas dari pembebanan kewajiban”

11.Menurut John Locke :
“ anak merupakan pribadi yang masih bersih dan peka terhadap rangsangan – rangsangan yang berasal dari lingkungan”

12.Menurut Agustinus
“ anak tidaklah sama dengan orang dewasa, anak mempunyai kecenderungan untuk menyimpang dari hukum dan ketertiban yang di sebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengertian terhadap realita kehidupan, anak – anak lebih mudah belajar dengan contoh – contoh yang diterimanya dari aturan –aturan yang bersifat memaksa”

13.Pasal 45 KUHP
“ anak yang belum dewasa apabila seseorang tersebut belum berumur 16 tahun “

14.Pasal 330 ayat (1) KUHperdata
“ Seorang belum dapat dikatakan dewasa jika orang tersebut umurnya belum genap 21 tahun, kecuali seseorang tersebut telah menikah sebelum umur 21 tahun “


HAK-HAK ANAK BERDASARKAN BEBERAPA UU

1.Menurut UUD 1945
Pasal 28B ayat 2
“ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi.

Pasal 34 ayat 2
“ Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara “

2.Menurut UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 4
“ Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”

Pasal 5
“ Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”

Pasal 6
“ Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua”

Pasal 7
(1)Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2)Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Pasal 8
“ Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.”

Pasal 9
(1)Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2)Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.


Pasal 10
“ Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai nilai kesusilaan dan kepatutan”

Pasal 11
“ Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.”

Pasal 12
“ Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.”

Pasal 13
(1)Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
1. diskriminasi;
2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
3 .penelantaran;
4.kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
5. ketidakadilan; dan
6. perlakuan salah lainnya.

(2)Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

Pasal 14
“ Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”

Pasal 15
“ Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
2. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
3. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
5. pelibatan dalam peperangan.

Pasal 16
(1)Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2)Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3)Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Pasal 17
(1)Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
1. Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;
2. Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
3. Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
(2)Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

Pasal 18
“ Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.”

3.Menurut UU No. 4 Tahun 1979 TENTANG KESEJAHTERAAN ANAK

Pasal 2
(1) Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2) Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya,sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yangbaik dan berguna.
(3) Anak berhak atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan.
(4) Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Pasal 3
“ Dalam keadaan yang membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak mendapat pertolongan, bantuan, dan perlindungan.”
Pasal 4
(1) Anak yang tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1)diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 5
(1)Anak yang tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2)Pelaksanaan ketentuan ayat (1)diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Anak yang mengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan perkembangannya.
(2) Pelayanan dan asuhan, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), juga diberikan kepada anak yang telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum berdasarkankeputusan hakim.
Pasal 7
“ Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.”
Pasal 8
“Bantuan dan pelayanan, yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dankedudukan sosial.”
4. Menurut UU No. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Pasal 41
(1) Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan priadinya secara utuh.
(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.













UU yang melindungi anak ( anak sebagai korban tindak pidana )

Menurut KUHP
Pasal 45
Pasal 47
Pasal 287 ayat 1
Pasal 288
Pasal 290 k 2 dan k 3
Pasal 292
Pasal 293 ayat 1
Pasal 294 ayat 1
Pasal 295
Pasal 297
Pasal 301
Pasal 305
Pasal 308
Pasal 330
Pasal 332
Pasal 341
Pasal 342
Pasal 346
Pasal 347
Pasal 348

Menurut UU No.44 tahun 2008 ttg pornografi
Pasal 11
“Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10”

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35,
Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Menurut UU No. 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA
Pasal 72
Jika tindak pidana psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau orang yang di bawah pengampuan atau ketika melakukan tindak pidana belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana
tersebut

Menurut UUNo. 21 TAHUN 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal 5
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah)

Pasal 6
Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan nak tersebut tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,-(Seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,-(Enam ratus juta rupiah).

Pasal 7
(1) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan korban menderita luka berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu atau hilangnya fungsi reproduksinya, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah).

.

3 komentar:

  1. Jadi mana yang batasan umur yang sebenarnya gan. Pada umur ke berapa ya

    BalasHapus
  2. Itu menstruasi yang bener, bukan masturbasi. Masturbasi itu onani

    BalasHapus