Jumat, 25 Maret 2011

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LUAR KUHP YANG MEMUAT UNSUR RECIDIVE

1. Undang-undang No.1 tahun 1957
Pasal 39
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menetapkan hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya, Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) terhadap pelanggaran peraturan-peraturannya, dengan atau tidak dengan merampas barang-barang tertentu, kecuali jikalau dengan undang-undang atau Peraturan Pemerintah ditentukan lain.
(2) Dalam hal pelanggaran ulangan (recidive) perbuatan pidana dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu tidak lebih dari satu tahun sejak penghukum pelanggaran pertama tidak dapat diubah lagi, maka dapat diancamkan hukuman-hukuman sampai dua kali maksimum dari hukuman yang termaksud dalam ayat (1).
(3) Perbuatan pidana sebagai dimaksud dalam ayat 1 adalah pelanggaran.
(4) Peraturan Daerah yang memuat peraturan pidana tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Peraturan Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi Peraturan Daerah lainnya.

2. UU NO 5 TAHUN 19997
Pasal 72
Jika tindak pidana Psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau orang yang dibawah pengampuan atau ketika melakukan tindak pidana belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah sepertiga pidanya yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.

3. UU No. 3 Tahun 1965 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
Pasal 32 Ayat (3)
Jika salah satu pelanggaran yang disebut pada ayat (1) dilakukan dalam masa satu tahun semenjak suatu putusan hakim dijatuhkan terhadap yang bersalah oleh karena pelanggaran yang sama mempunyai kekuatan tetap, maka pidana kurungan dapat ditambah dengan sepertiga dan denda dengan separoh.
Pasal 33 Ayat (2)
Jika suatu pelanggaran termaksud dalam yat (1) dilakukan masa satu tahun semenjak suatu putusan hakim yang dijatuhkan terhadap yang bersalah karena pelanggaran yang sama, maka wewenang untuk mengemudikan kendaraan bermotor dapat dicabut untuk paling lama dua tahun.

4. UU Kerja No. 12 Tahun 1948 jo UU No. 1 Tahun 1951
Pasal 18 Ayat (2)
Jikalau pelanggaran itu terjadi di dalam waktu dua tahun semenjak yang melanggar dikenakan hukuman yang tidak dapat berubah lagi, karena pelanggaran yang sama, maka dapat dijatuhkan hukuman kurungan selama- lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya seribu rupiah.

5. UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 7
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387 atau Pasal 388 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

6. UU No. 10 Tahun 2008 Tentang PEMILU
Pasal 311
Dalam hal penyelenggaraan Pemilu melakukan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Pasal 261, Pasal 262, Pasal 265, Pasal 266, Pasal 269, Pasal 270, Pasal 276, Pasal 278, Pasal 281, Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293, Pasal 295, Pasal 297, Pasal 298, dan Pasal 300, maka pidana bagi yang bersangkutan ditambah satu pertiga dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam pasal-pasal berikut.



7. UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Pasal 72
Jika tindak pidana psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau orang yang di bawah pengampuan atau ketika melakukan tindak pidana belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.

8. Ordonansi Perlindungan Cagar Alam (Natuurbeschermingsordonnantie)
Pasal 11 Ayat (5)
Hukuman yang diancamkan dalam ayat (1) danayat (3) dapat diduakalikan apabila pada waktu melakukan tindak pidana belum lewat dua tabun sejak ada keputusan yang terdahulu bagi yang bersalah karena melanggar ardonansi cagar alam dansuaka margasatwa, dan ketentuan-ketentuan tentang berburu, dan perlindungan satwa yang telah mempunyai kekuatan hukum.




























TUGAS
HUKUM PIDANA DAN PEMIDANAAN
TENTANG UNDANG -UNDANG DILUAR KUHP YANG MENGANDUNG UNSUR RECIDIVE











Nama : FIYAN MIFTAHUL FIKRI
NIM : C 100 070 153
Kelas : B


FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar